Assalamualaikum.
selamat malam!
kali ini saya akan posting tentang pembelajaran hari ini yaitu:
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
kali ini saya akan posting tentang pembelajaran hari ini yaitu:
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
1.
LATAR BELAKANG
1. VEILIGHEIDS REGLEMENT 1910
(VR 1910, Stbl No. 406) sudah tidak sesuai lagi
2. Perlindungan tenaga kerja
tidak hanya di industri/pabrik
3. Perkembangan teknologi/
IPTEK serta kondisi dan situasi ketenagakerjaan
4. Sifat refresif dan
polisional pada VR. 1910 sudah tidak sesuai lagi
2.1
Pengertian Secara Etimologis:
Memberikan upaya perlindungan
yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja
selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber
produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
2.2
Pengertian Secara Filosofi:
Suatu konsep berfikir dan
upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan
pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai
adil, makmur dan sejahtera.
2.3
Pengertian Secara Keilmuan:
Suatu cabang ilmu mempelajari
tentang tempat kerja pengetahuan dan penerapan yang cara
penanggulangan kecelakaan di.
3.Dasar
Hukum
• Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan
• UU No.14 Tahun 1969
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan
Pasal
3
Tiap tenaga kerja berhak atas
pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal
9
Tiap tenaga kerja berhak
mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan,
pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat
manusia dan moral agama
Pasal
10
Pemerintah membina norma
perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja,
norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian,
perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
4.
Undang-Undang KeTenaga Kerjaan
Pasal
87
(1) Setiap perusahaan wajib
menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang
terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
(2) Ketentuan mengenai
penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
4.TUJUAN
A.Tenaga kerja berhak
mendapatkan perlindungan
atas keselamatan dalam
pekerjaannya
B.Orang lain yang berada di
tempat kerja perlu
menjamin keselamatannya
C.Sumber-sumber produksi dapat
dipakai secara
aman dan efisien
Untuk melaksanakan tujuan
dengan melalui :
1.Kampanye
2.Pemasyarakatan
3.Pembudayaan
4.Kesadaran dan kedisiplinan
5.Kesimpulan
Dengan memahami hukum kita
bisa tau bahwa Tenaga kerja itu di berikan hak perlindungan oleh
pemerintahan oleh karna itu kita harus memperhatikan keselamatan
pekerja kita dan memberikan perlengkapan yang lengkap.
6.Referensi
Ebook TKJ
Sekian dari saya, saya ucapkan
Terima kasih
TERIMA KASIH TELAH
BERKUNJUNG.
Jangan ragu ragu bertanya
EmoticonEmoticon